Sejarah Berdirinya SMP Unggulan Ma'arif NU Randegansari
1. Berawal dari Kegelisahan Orang Tua di Desa
Di sudut Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik—tepatnya di Dusun Bunut RT 02 RW 06—sebuah langkah besar dimulai dari keresahan yang dirasakan oleh banyak orang tua.
Selama bertahun-tahun, para orang tua di Randegansari dan sekitarnya dihadapkan pada pilihan yang terbatas untuk melanjutkan pendidikan anak-anak mereka ke jenjang tingkat pertama yang memadukan fasilitas modern dan penguatan teknologi di dalam desa. Sebagian besar harus mencari lembaga pendidikan ke luar desa atau kecamatan demi mendapatkan ragam pilihan sekolah yang sesuai dengan orientasi masa depan anak-anak mereka.
2. Melanjutkan Perjuangan yang Sudah Ada
Sebelum sekolah ini berdiri, BP3MNU (Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama) Randegansari sebenarnya sudah lama mengabdi dan mendidik anak-anak di daerah ini melalui berbagai jenjang sekolah yang sudah mapan, mulai dari KB, RA, MI, MTs, MA, hingga SMK.
Namun, seiring berjalan waktu, para pengurus yayasan melihat adanya kebutuhan baru di masyarakat. Banyak orang tua menginginkan sekolah tingkat pertama yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga benar-benar siap menghadapi era modern, seperti mahir berbahasa Inggris, terbiasa dengan teknologi komputer, namun tetap memiliki akhlak ala pesantren.
Dari sinilah muncul pertanyaan: “Kenapa kita tidak mendirikan SMP yang memadukan sekolah umum modern dengan karakter santri?”
Keputusan mendirikan SMP Unggulan ini bukan untuk menyaingi Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang sudah ada sebelumnya. Justru, sekolah ini hadir sebagai pelengkap. Jika MTs menjadi pusat penguatan ilmu agama yang mendalam, maka SMP Unggulan Ma'arif NU ini disiapkan sebagai tempat bagi anak-anak muda yang ingin fokus mengejar kemampuan teknologi, bahasa asing, dan keterampilan digital masa kini, tanpa meninggalkan akar ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah.
3. Filosofi Dibalik Nama "SMP Unggulan Ma'arif NU"
Dalam proses perumusannya, penamaan lembaga ini dipilih melalui pemikiran yang matang untuk mencerminkan identitas sekaligus janji moral kepada masyarakat:
- Mengapa "SMP"? Penggunaan bentuk Sekolah Menengah Pertama dipilih untuk memberikan alternatif format manajemen dan kurikulum khas sekolah umum berciri khas Islam, guna memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat yang mendambakan sistem tersebut.
- Mengapa "Unggulan"? Kata ini disematkan bukan untuk menyombongkan diri, melainkan sebagai target mutu dan standar pelayanan. Kami ingin menegaskan bahwa sekolah di desa harus mampu bersaing, di mana anak-anak digembleng secara khusus dalam penguasaan bahasa asing, teknologi, dan karakter.
- Mengapa "Ma'arif NU"? Ini adalah wujud sanad keilmuan, identitas, dan bentuk keberkahan dari perjuangan para kiai serta ulama. Nama ini menjamin bahwa pendidikan yang diajarkan berhaluan Ahlussunnah wal Jama'ah An-Nahdliyah—islam yang moderat, toleran, dan amanah.
4. Tiga Keunggulan Utama Sekolah
Untuk menjawab tantangan zaman sekarang, SMP Unggulan Ma'arif NU Randegansari mengusung konsep "Wajah Baru Pendidikan Modern Berbasis Karakter Santri" yang berfokus pada 3 hal utama:
- Unggul Bahasa (English & Arabic): Anak-anak dilatih agar terbiasa berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris dan dasar bahasa Arab melalui program English & Arabic Day.
- Unggul Teknologi (IT): Siswa disiapkan menjadi generasi yang melek digital melalui fasilitas laboratorium komputer, belajar coding, pembuatan konten digital, hingga multimedia.
- Unggul Karakter: Sekolah tetap menomorbankan akhlak. Anak-anak dibiasakan salat berjamaah, tadarus Al-Qur'an, mengamalkan tradisi NU, serta dilatih jiwa kepemimpinannya melalui berbagai kegiatan sekolah.
5. Resmi Berdiri dan Mendapat Dukungan Luar Biasa
Berkat kerja sama yang kompak antara pengurus yayasan, Pemerintah Desa Randegansari, para tokoh masyarakat, wali murid, serta para guru yang berdedikasi tinggi, berdirilah SMP Unggulan Ma'arif NU Randegansari.
Legalitas Resmi: Sekolah ini telah resmi diakui dan mengantongi izin operasional melalui SK Pendirian Nomor 503.8.2/13/437.74/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik.
Halaman Lainnya
Kepala Sekolah